Museum Maluku dianggap oleh kantor pajak sebagai sebuah organisasi amal, disebut ANBI (dalam bahasa Belanda: Algemeen Nut Beogende Instelling) yang berarti organisasi kepentingan umum. Ini berarti ada keuntungan pajak bagi anda yg menyumbang, karena sumbangan anda akan dianggap sebagai pengurangan dalam perhitungan pajak penghasilan.
Untuk menyumbang, anda dapat mengirimkan sumbangan tunai ke dalam rekening NL50INGB068.73.60.714 atas nama Stichting Moluks Historisch Museum.
IBAN: NL50INGB 0687360714
BIC: INGBNL2A
Terima kasih banyak untuk dukungan anda!